GELORA.CO - Ketua tim advokasi Kasus Kematian 6 anggota Laskar FPI Muhammad Hariadi Nasution menyoroti penetapan status tersangka terhadap dua anggota Polri terduga pelaku penembakan mati 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Hariadi bilang, penetapan status tersangka terhadap dua polisi itu justru menerbitkan sejumlah kejanggalan. Yang pertama adalah terkait kebenaran mereka sebagai pelaku penembakan.
Hariadi curiga, jangan-jangan dua polisi tersebut hanya tumbal.
"Benar gak mereka memang pelakunya? Siapa pula yang dikorbanin ini?" ujar Hariadi saat dihubungi Indozone melalui sambungan telepon seluler, Selasa malam (6/4/2021).
Selain itu, Hariadi juga heran mengapa baru sekarang Polri menetapkan mereka sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat mentersangkakan 6 arwah anggota Laskar FPI yang sudah dimakamkan.
"Kok baru sekarang? Kenapa lama banget. Malah kemarin sempat pula laskar yang dijadikan tersangka," katanya.
Kejanggalan berikutnya, lanjut Hariadi, adalah tidak disebutkannya inisial dari dua orang tersangka tersebut. Di samping itu, polisi juga tidak membeberkan soal institusi lain yang diduga terlibat, sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.
"Inisialnya saja gak disebut. Dan kita gak tahu kesatuannya dari mana. Unit apa dan sebagainya. Padahal harusnya mudah sekali untuk mengetahui hal itu karena pelakunya dari mereka (Polri) sendiri. Terus soal institusi lain itu apa? Komnas HAM sendiri yang bilang ada institusi lain," ucap Hariadi.
Lebih lanjut, Hariadi mengaku bahwa penetapan status tersangka terhadap dua terduga pelaku tersebut sama sekali tidak membuat pihak keluarga 6 anggota Laskar FPI menjadi lega.
"Ini agak tricky juga. Ini (penetapan tersangka) malah semakin terbuka bahwa ada dosa besar yang disembunyikan," tukas pria yang akrab disapa Ombat ini.
Sebelum diberitakan, "arah angin" kasus 'unlawful killing' terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu, kini berbalik.
Semula, 6 anggota Laskar FPI sempat dijadikan tersangka oleh Polri, pada 3 Februari 2021, karena dianggap menyerang duluan. Penetapan itu lantas dicabut selang sehari kemudian.
Kini, 3 orang polisi yang menjadi terduga penembak mereka dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Hanya saja, satu orang di antara mereka, yakni Ipda Elwira Priyadi Zendrato, yang meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, dihentikan penyidikan terhadapnya karena sudah meninggal dan status tersangkanya pun otomatis gugur.
Sehingga dengan demikian, yang jadi tersangka adalah dua orang. []