Yoory Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut BUMD Kini Dicopot Anies gegara jadi Tersangka Korupsi

Yoory Pinontoan, Diangkat Ahok Jadi Dirut BUMD Kini Dicopot Anies gegara jadi Tersangka Korupsi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gara-gara terlilit kasus dugaan korupsi. Pada era Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), Yoory termasuk orang kepercayaannya. Tak heran Yoory diberi amanah sebagai Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya sejak Agustus 2016.

Sebelumnya, Yoory menduduki Direktur Pengembangan dan Operasional Pembangunan Sarana Jaya kemudian dinilai sukses mengubah budaya kerja yang terlihat dari peningkatan pendapatan perusahaan.

Sarana Jaya di tangan Yoory dimulai dengan membentuk tiga unit baru untuk mendorong roda bisnis perusahaan yakni perencanaan dan pembangunan, layanan pengadaan, dan pemasaran dan pengelolaan aset.

Lalu, budaya kerja yang selalu melibatkan pihak ketiga dalam proyek pembangunan kini dikerjakan secara sendiri. Peran posisi perusahaan yang selalu minoritas dalam suatu kerja sama diubah menjadi mayoritas. Itu yang dilakukan pada pembangunan rumah DP Nol Rupiah Klapa Village di Jakarta Timur.

Sayangnya, Yoory tersandung kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah untuk Program DP Nol Rupiah yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun ditetapkan tersangka kemudian dicopot oleh Anies.

Dalam keterangan yang diberikan Pemprov DKI melalui PPID, Senin (8/3/2021) hanya memuat alasan mengapa Anies memberhentikan Yoory yang telah dipercaya membangun program andalannya DP Nol Rupiah.

Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita