GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan, pihaknya objektif dalam permasalahan yang terjadi kepada Partai Demokrat. Ia meminta agar pengurus partai berlambang bintang mercy itu tak menuding pemerintah dalam konflik tersebut.
"Tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja kita objektif kok, jangan main serang-serang," ujar Yasonna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3).
Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM dipastikannya objektif dan profesional dalam konflik Partai Demokrat. Apalagi, pihaknya hingga saat ini belum menerima hasil kongres luar biasa (KLB) yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.
"Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat, itu saja titik," ujar Yasonna.
Di samping itu, ia menilai bahwa konflik di Partai Demokrat masihlah merupakan permasalahan internal. Apalagi, kubu Moeldoko yang diklaim akan menyerahkan hasil KLB belum mendatangi Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti kalau KLB datang, kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima kontainer berisi dokumen keabsahan Partai Demokrat kubu miliknya. Kelima kontainer tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bahan pertimbangan.
"Ada lima kontainer yang disiapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan gerakan pengambilalihan kepengurusan partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY seusai menemui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (8/3).
AHY mengatakan, dokumen-dokumen itu akan melengkapi laporan verbal yang mereka lakukan ke Kemenkumham saat ini. Dia melanjutkan, berkas-berkas tersebut akan melengkapi fakta yang dikumpulkan bahwa KLB di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," ujarnya.
Kemenkumham menyatakan akan mempelajari semua dokumen yang diserahkan AHY. Dokumen itu berisi legalitas partai yang dia pimpin beserta ketidakabsahan KLB Demokrat versi Deli Serdang.
"Nanti akan kami pelajari," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar, seusai menerima kunjungan AHY di Jakarta, Senin (8/3).
Cahyo mengaku telah mendengarkan keluhan serta laporan mantan ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu kepada Kemenkumham. Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menerima dokumen-dokuken yang diserahkan kepada Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU.
"Tentunya, berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini," katanya. (*)