GELORA.CO - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan masyarakat.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai wacana tersebut berbahaya jika terjadi. Sebab, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut lantaran kekuasaan itu cenderung korup dan mutlak benar-benar merusak.
"Pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (15/3).
Kamhar menambahkan, Indonesia mempunyai pengalaman sejarah yang tidak indah akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan presiden ini. Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman Orde Lama (ORLA) dan Orde Baru (ORBA).
Menurut Kamhar, keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat.
"Karenanya kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden," tuturnya.
"Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah di bidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," demikian Kamhar.(RMOL)