Tjahjo Terbitkan Aturan Lengkap PNS Haram Liburan

Tjahjo Terbitkan Aturan Lengkap PNS Haram Liburan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

Selain itu ini juga untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
 
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip Senin (8/3/2021).

Dalam surat juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Namun ada pengecualian untuk ASn yang perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selanjutnya ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita