GELORA.CO - Terungkap dari 999 makam yang berada di TPU Cikadut, pemakaman khusus pasien COVID-19 di Bandung, hanya 258 yang terkonfirmasi positif Corona. Artinya sebanyak 741 makam bukan pasien COVID-19.
"Betul, itu data per 14 Maret," ujar Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya hal ini membuat banyak ahli waris yang mengajukan untuk pemindahan makam. Bambang menyatakan pemindahan makam bisa dilakukan namun harus memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan.
"Boleh dengan catatan yang dipindah itu ada keterangan dari rumah sakit, bahwa almarhum negatif COVID-19," ungkapnya.
Selain itu, jenazah yang dipindahkan harus diterima di tempat pemakaman barunya.
"Harus ada surat penerimaan dari tempat pemakaman baru, mau di kampung atau di malam keluarga," ujarnya.
Tak hanya itu, protokol kesehatan yang memindahkan jenazah itu harus memenuhi standar, pasalnya rentan menularkan penyakit.
"Kemudian harus memenuhi standar protokol kesehatan, kenapa seperti itu, karena usia mayat dalam proses pembusukan dalam satu tahun tuh, sehingga kesehatan yang membongkar, yang mengkafani dan memulasara dan yang mengangkut harus dijamin aman," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengimbau agar ahli waris bersabar. Kalau pun ingin memindahkan jenazah keluarganya, satu atau dua tahun ke depan setelah proses pembusukan selesai.
"Saya mengimbau kepada ahli waris untuk bersabar, kalau bisa sampai dua tahun pemindahan itu. Kalau dua tahunkan tinggal tulang belulang dan proses tidak rentan dengan penyakit, karena kalau baru sebulan, tiga bulan, enam bulan sedang proses pembusukan sehingga berisiko menurut saya," imbaunya.
"Ini sekedar saran saya sebagai Kadistaru kepada ahli waris, tapi no problem," tambahnya.(dtk)