GELORA.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga orang kurir sabu. Ketiganya yakni SB (39), MI (56) dan L (27).
Salah satu pelaku, SB diketahui merupakan mantan anggota dewan di Aceh. SB nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang saat mencalonkan diri sebagai calon dewan di Piedie Jaya pada 2019.
"Benar kita menangkap seorang kurir asal Pekanbaru yang juga merupakan mantan anggota dewan di Aceh. Dari pengembangan, kita pun menangkap seorang bandar narkoba asal Pali dan seorang penerima, di Jalan Palembang-Betung KM 66, Banyuasin, Senin kemarin. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram," tegas Kepala BNN Sumsel, Brigjen M Arief Ramdhani kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Arief menerangkan penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu asal Pekanbaru di lokasi pada (1/3). Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dari informasi tersebut tim berantas yang di pimpin Kombes Habi Kusno langsung melakukan penyelidikan. Tim pun menghentikan satu unit minibus jenis Ayla BM 1735 QV yang diduga membawa narkotika tersebut," ucapnya.
Saat mobil tersebut berhenti, tim berantas langsung melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tersangka SB. Benar saja, di mobil tersebut petugas mendapati 5 paket sabu terbungkus plastik yang disimpan di dashboard.
"Saat kita geledah, di dashboard mobil tersangka SB kita menemukan sabu seberat 5 kilogram senilai Rp 5 miliar yang dibungkus 5 paket masing-masing 1 kilogram," kata Kabid Berantas BNN Sumsel, Kombes Habi Kusno.
Dari penangkapan SB, polisi kemudian mengetahui barang haram itu didapat dari L dan akan kembali diedarkan oleh MI di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Polisi kemudian menangkap L dan MI.
"Setelah menangkap SB, kita langsung melakukan pengembangan dan juga menangkap tersangka L penerima barang haram tersebut dan tersangka SB," kata Habi.
Dari keterangan SB, dia nekat menjadi kurir sabu karena terlilit utang dalam pemilihan anggota dewan di Aceh pada 2019 lalu. SB mengaku mendapat upah Rp 20 juta perkilogram saat menjadi kurir sabu.
"SB ini merupakan mantan anggota dewan di Aceh periode 2018. Pada 2019 ia nyalon kembali di Piedie Jaya dan kalah. Karena kalah, ia pun terlilit utang dan terpaksa memilih jalan pintas menjadi seorang kurir sabu untuk melunasi utangnya. Ia mengaku di upah Rp 20 juta perkilogram sabu," jelas Habi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5 kilogram, 2 unit mobil minibus BM 1735 QV dan BG 1830 PA, 1 unit motor, serta 6 unit ponsel. BNN Sumsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku.(dtk)