Tegas, Malaysia Usir Semua Diplomat Korea Utara

Tegas, Malaysia Usir Semua Diplomat Korea Utara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Malaysia melakukan tindakan tegas sebagai buntut pemutusan hubungan diplomatik oleh Koera Utara. Pada Minggu (21/3), Malaysia telah mengusir semua diplomat Kedutaan Besar Demokrat Republik Rakyat Korea (DPRK) di Kuala Lumpur. Itu sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Malaysia yang diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 19 Maret 2021.

“Pengusiran telah dilakukan sesuai dengan Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961,” ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato Seri Hishammuddin Hussein dalam pernyataannya kepada media di Kuala Lumpur, Minggu (21/3).

Hishammuddin Hussein menegaskan Pemerintah Malaysia harus mengambil tindakan ini sebagai tanggapan atas Keputusan Korea Utara pada 19 Maret 2021 secara sepihak dan sama sekali tidak bertanggung jawab untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.

“Tindakan Pemerintah Malaysia telah menjadi kebutuhan untuk melindungi Kedaulatan Malaysia dan menjaga kepentingan nasional kita,” kata Hishammuddin Hussein.

Tindakan tersebut menurut Hishammuddin Hussein, adalah pengingat bahwa Malaysia tidak akan pernah mentolerir segala upaya untuk mencampuri urusan dalam negeri dan peradilan, tindakan yang tidak menghormati sistem pemerintahan kita, dan terus menciptakan ketegangan yang tidak perlu yang bertentangan dengan tatanan internasional berbasis aturan.

Sebelumnya, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un mengatakan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Itu setelah pengadilan di Malaysia memutuskan bahwa seorang pria Korea Utara dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang, seperti dilaporkan media pemerintah KCNA pada Jumat (19/3).

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri Korea Utara lantas memperingatkan AS akan membayar harga dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh KCNA.

Pada 9 Maret, pengadilan tinggi Malaysia memutuskan bahwa seorang pria Korea Utara, Mun Chol Myong, dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang. Mun ditangkap pada 2019 setelah AS menuduhnya melakukan pencucian dana melalui perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korea Utara. Dia melawan permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa itu bermotif politik.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara menyebut ekstradisi sebagai tindakan jahat dan kejahatan berat yang tidak dapat diampuni. Itu sama saja warga negara Korut sebagai korban tindakan permusuhan AS yang menyimpang dari hukum internasional yang diakui.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara juga mengatakan bahwa tindakan Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral yang didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita