Tak Cukup Bukti, Polisi Setop Kasus 3 Anggota DPRD yang Tertangkap Judi di Ruang Paripurna

Tak Cukup Bukti, Polisi Setop Kasus 3 Anggota DPRD yang Tertangkap Judi di Ruang Paripurna

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Polres Rote Ndao menghentikan penyelidikan kasus dugaan judi yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD dan Sekertaris Dewan (Sekwan) di ruang paripurna DPRD Rote Ndao. 

Ketiga anggota DPRD Rote Ndao itu berinisial, YD, YZA dan AP. Sementara Sekwan berinisial, BK. Polisi juga mengamankan oknum wartawan, HG yang saat itu berada di lokasi kejadian. 

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, kasus itu tidak bisa dinaikan ke tingkat penyidikan karena tidak cukup unsur dan bukti. 

"Tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek tidak ada kegiatan permainan judi. Para terduga berada di tempat berbeda, sehingga belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis 25 Maret 2021

Menurut dia, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, HG hanya sebagai penonton. 

"Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu," katanya. 

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Keris beserta lembaran kartu. 

"Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana," tandasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita