GELORA.CO - Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Tan Kian kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait skandal dugaan korupsi di PT Asabri. Hari ini merupakan kali ketiga Tan Kian diperiksa.
"Senin 8 Maret 2021, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (8/3/2021).
Tan Kian telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama telah dilakukan pada Rabu (10/2) dan pemeriksaan kedua pada Selasa (23/2).
Selain Tan Kian, Leonard menerangkan pihaknya juga turut memeriksa beberapa saksi lain dari pihak swasta yakni Pemegang Saham PT Tricore Kapital Sarana inisial SW, Nominee tersangka JS inisial POS dan Nominee tersangka BTS inisial APS.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mencari alat bukti untuk membuat terang benderang tindak pidana dalam perkara perusahaan pelat merah itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.
Diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 19 Februari 2021 mengatakan pemeriksaan Tan Kian diperlukan untuk mencari tahu mengenai kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Salah satu aset yang disebut Febri yaitu South Hill yang juga sudah pernah muncul dalam perkara Jiwasraya.
"Kalau Tan Kian ini kita melihatnya dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Benny Tjokro, ya kayak seperti di mana... South Hill, tanah punya Benny Tjokro, dia investasi untuk bangunan, ada sharing modal di situ," ucap Febrie.
"Nah ini yang kita pastikan satu per satu tentang status kerja sama dan aset-aset yang sumbernya dari Benny Tjokro. Itu yang mau kita pastikan, berapa hak Benny Tjokro di usaha-usaha itu dan apakah memang kerja sama ini memang murni kerja sama dalam konteks bisnis," imbuhnya.
Febrie mengaku membutuhkan keterangan Tan Kian mengenai kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro itu. Dia pun membuka kemungkinan bagi Tan Kian untuk menjalani pemeriksaan lagi.
"Kan mau kita pastikan sampai seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerjasamakan. Saya lihat ada kemungkinan diperiksa karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan," kata Febrie.
"Makanya Tan Kian juga diperiksa lagi nanti intinya tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro, apakah dia tahu sumbernya dari Jiwasraya, Asabri, kan didalami," sambung Febrie.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka, mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation