Soal Perpres Investasi Miras, PWNU Jabar: Tak Setuju!

Soal Perpres Investasi Miras, PWNU Jabar: Tak Setuju!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat tidak sepakat dengan rencana Presiden Joko Widodo yang membuka gerbang bagi investor bidang usaha minuman keras (miras) di Indonesia. 

PWNU Jabar menyarankan, sebaiknya presiden membuka investasi di bidang lain yang lebih banyak manfaatnya.

"Kita secara khusus dari NU, khususnya PWNU Jabar tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, karena apa pun alasannya jika kita bicara soal manfaat dan mudharat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya," ujar Ketua PWNU Jabar KH Hasan Nuri Hidayatullah saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/3/2021).

Hasan Nuri atau yang akrab disapa Gus Hasan mengatakan, dampak negatif dari miras tidak hanya dirasakan saat ini. Namun, keberadaannya juga mengancam generasi yang akan datang.

"Kita sepakat dari NU Provinsi Jabar, tidak setuju dengan adanya pembukaan investasi dalam minuman keras," kata Gus Hasan.

Menurutnya, investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia tak hanya berasal dari miras. "Saran kami lebih baik mengejar investasi di sisi lain yang bisa membawa negeri ini lebih berkah untuk masa yang akan datang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita