GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan kasus dugaan kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, lantaran persoalan teknis sidang online.
"Kami tidak ingin, kalau suara kurang bagus, karena ini (persidangan) tempat terakhir bagi terdakwa membela diri. Makanya kami memutuskan untuk sidang ditunda Jumat 19 Maret 2021," kata Majelis Hakim dari ruang sidang, Selasa (16/3).
Persidangan yang sejatinya dimulai pukul 09.00 ini belum bisa berjalan hingga pukul 10.50 lantaran terganggunya kualitas baik video. Habib Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim mengaku sulit mendengar penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.
Habib Rizieq Bandingkan kemudian membandingkan Irjen Napoleon yang bisa hadir langsung di persidangan dalam sidang atas kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk itu, Imam Besar FPI ini meminta jangan ada diskriminasi.
"Ada tokoh yang sidang dihadirkan, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, jangan diskriminasi," kata Habib.
Kemudian, Habib Rizieq merasa dirugikan dengan digelarnya sidang melalui virtual ini.
"Jadi begini saya mau menyampaikan alasan kenapa minta dihadirkan karena sidang online tergantung pada sinyal sementara sinyal di sini terputus dan suara sering terputus, saya tidak jelas mendengar apa yang disampaikan oleh yang hadir di persidangan dan ini sangat merugikan saya," pungkas Habib. []