Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Terkait Kasus Kerumunan Digelar 6 April

Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Terkait Kasus Kerumunan Digelar 6 April

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa penuntut umum telah menyelesaikan pembacaan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq dan tim pengacara.

"Kami mohon kepada majelis hakim dalam putusan sela menyatakan, menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan terdakwa atas nama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang telah dibacakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Hakim mengatakan akan memutus eksepsi Habib Rizieq pada sidang putusan sela. Majelis hakim akan menggelar sidang putusan sela pada 6 April 2021.

"Selanjutnya majelis hakim akan membaca putusan pada hari selasa tanggal 6 April, terdakwa kembali ke tahanan ya, sidang ditutup," tutup hakim ketua.

Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

Atas perbuatanya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, sebagai berikut:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita