Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Dilanjut 30 Maret 2021

Sidang Kasus Kerumunan Habib Rizieq Dilanjut 30 Maret 2021

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab telah membacakan eksepsi. 

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Hakim pun memerintahkan kepada terdakwa kembali ke tahanan. Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup.

"Sidang ditunda Selasa 30 Maret 2021 untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasinaht hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," katanya.

Diketahui, Rizieq dan tim kuasa hukumnya membacakan eksepsinya masing-masing. Dalam eksepsinya, Rizieq menyinggung sejumlah nama.

Salah satu poin eksepsi Habib Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai persidangan, Jumat (26/3/2021).

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

Rizieq didakwa melakukan penghasutan yang berimbas pada kerumunan acara pernikahan anaknya yang berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menilai kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta lebih besar tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa, dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja," kata ucapnya.

"Dari segi prokes (protokol kesehatan), maka kerumunan bandara sama sekali tidak ikut prokes, sedangkan kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran," imbuhnya.

Rizieq pun kembali menyinggung soal Mahfud yang mempersilakan massa menjemputnya di bandara. Dia membandingkan dakwaan padanya soal penghasutan berimbas kerumunan dengan apa yang diucapkan Mahfud itu.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md, yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," katanya.,(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita