GELORA.CO - Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq Shihab dikabarkan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun jalannya sidang itu tidak bisa dipantau baik secara langsung maupun melalui siaran virtual.
Rizieq sebelumnya sudah tiba di pengadilan pada pukul 08.25 WIB, Jumat (26/3/2021). Setelahnya pintu gerbang PN Jaktim ditutup dan dijaga barisan anggota kepolisian.
Jurnalis tidak diperkenankan masuk ke area pengadilan. Bila sebelumnya sidang dapat dipantau melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, saat ini tidak muncul siaran langsung apapun dari kanal YouTube itu.
Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal tidak memberikan respons saat dimintai keterangan. Namun pada Selasa, 23 Maret lalu Alex sempat memberikan penjelasan usai hakim menetapkan sidang Habib Rizieq digelar secara tatap muka.
"Kalau disiarkan virtual tidak lagi ya. Tidak lagi. Mungkin nanti medianya nanti yang menyampaikan. Nanti ada tempat untuk kalian. Mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," ucap Alex saat itu.
Lantas pada pukul 11.09 WIB, salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar mengatakan bila sidang sudah dimulai. "Sudah," ucap Aziz singkat.
Saat ini seharusnya Habib Rizieq diagendakan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Rizieq didakwa perkara penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet, dan kerumunan di Megamendung, serta berkaitan dengan hasil tes swab di RS UMMI.
Setelahnya pada pukul 11.34 WIB, kuasa hukum Rizieq lainnya bernama Alamsyah Hanafiah keluar dari PN Jakarta Timur. Dia menyampaikan bila eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah dibacakan.
"Tadi sudah dibacakan eksepsi Habib Rizieq untuk perkara Petamburan dan perkara Megamendung," kata Alamsyah.(dtk)