Said Didu: Mayat jadi Tersangka, Jika Dihukum Mati, Gimana Cara Mematikan Mayat?

Said Didu: Mayat jadi Tersangka, Jika Dihukum Mati, Gimana Cara Mematikan Mayat?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Sejumlah kritikan pun datang setelah Bareskrim Polri menetapkan enam laskar FPI yang tewas dalam insiden berdara di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Said Didu yang merupakan mantan petinggi BUMN dan sekarang aktif di Twitter mempertanyakan penetapan tersanka itu dengan akal sehat.

"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya? 2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat?," tulis Said Didu melalui akun Twitternya dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Seperti yang diketahui enam Laskar FPI tewas ditembak personil anggota Polda Metro Jaya di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Soal Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Ini Hasilnya

Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. 

Masing-masing yang ditetapkan jadi tersangka Andi Oktiawan, (33), Ahmad Sofiyan alias Ambon, (26), Faiz Ahmad Syukur alias Faiz (22) Muhammad Reza alias Reza (20) Lutfi Hakim, (25) dan Muhammady Suci Khadavi, (21).

Keenam pengawal Habib Rizieq diketahui sudah dikubur beberapa hari pasca kejadian berdarah tersebut. Mereka merupakan anggota dari FPI.

Keenam Laskar tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. Mereka dikenakan Pasal berkaitan dengan kekerasan karena sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Polda Metro Jaya.

Enam pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Melansir Antara, Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya empat orang laskar FPI termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Komnas HAM menduga aparat melakukan penembakan tanpa melakukan upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban.

Untuk itu, Komnas HAM meminta agar proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan mekanisme pengadilan pidana untuk menegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Januari lalu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita