GELORA.CO - Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf melihat ada kelemahan naskah akademik RUU PKS yang disampaikan Komnas Perempuan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Jakarta, Senin (29/3).
Ia menyoroti logika agama yang tidak disertakan sebagai kerangka pikir dari RUU itu. Padahal menurutnya, agama adalah basis filosofis yang paling memiliki kredibilitas dalam melihat urusan kekerasan seksual. Sebab di dalamnya ada pranata, logika yang dalam, rigid, dan rinci.
"Sayangnya, dari pemaparan yang disampaikan, justru saya tidak mendengar logika yang dibangun dari nilai-nilai agama yang menjadi landasan berpikir dalam mengonstruksikan RUU ini. Alhasil, kesannya jadi ambigu," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya.
“Saya penasaran, kenapa tidak mau menggunakan logika agama? Contohnya dalam mendefinisikan kekerasan seksual, penjelasan dalam bahan ini terlalu luas dan tidak limitatif. Padahal, objek kekerasannya adalah sesuatu yang juga diatur oleh agama,” sambung anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Bukhori juga turut mengkritik pandangan Komnas Perempuan yang menyebutkan zina bukan termasuk dalam katagori tindak pidana kekerasan seksual dan sebagai kejahatan yang tidak menimbulkan korban tindak pidana secara langsung dan berdampak pada martabat kemanusiaan.
“Dalam perspektif Islam, zina adalah sesuatu yang menimbulkan korban tindak pidana langsung, bahkan dikatagorikan sebagai kejahatan. Karena itu, Allah melarang perbuatan itu dan juga perbuatan lain yang berkenaan dengan kekerasan seksual," paparnya.
Ketua DPP PKS ini meminta perlu ada pencermatan mendalam terkait RUU ini. Menurutnya, substansi RUU PKS secara ketat telah diatur dalam ajaran agama. Namun, Bukhori sangat menyesalkan bahwa nilai agama seolah dihindari untuk menjadi landasan berpikir dari RUU ini.
“Entah kenapa justru saya merasakan nuansa dasar filosofi yang dipakai dalam RUU ini seakan menghindari dari agama,” tutupnya.(RMOL)