GELORA.CO - Richard Joost Lino atau RJ Lino ditahan KPK usai lebih dari 5 tahun berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Richard Joost Lino sempat 'dibela' Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
'Pembelaan' JK untuk RJ Lino disampaikan dalam beberapa kesempatan. JK kerap mempertanyakan bukti KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka. Salah satunya disampaikan JK saat bicara perlunya KPK diberi wewenang menghentikan penyidikan alias menerbitkan SP3.
"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah ya contoh RJ Lino lima tahun digantung, mau dilepas tidak ada... Mau di yang begitu tidak cukup, akhirnya orang itu hartanya itu disita sampai sekarang. Jabatannya hilang padahal orangnya baik, contoh satu. Pasti banyak lagi, jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga, jadi semuanya jalur hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
JK saat itu menegaskan dirinya mendukung revisi UU KPK di beberapa poin. Dia mengatakan revisi diperlukan agar KPK semakin baik, bukan semakin lemah.
"Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya. Baik bagi KPK juga kepada masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK tidak bisa bertindak sesuai aturan yang ada. Cuma kita minta agar tindakan sesuai aturan," paparnya.
JK kemudian menyebut penetapan RJ Lino sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti. Dia mempertanyakan bukti KPK menjerat RJ Lino.
"RJ Lino 5 tahun mana buktinya," sebutnya.
JK kembali mempertanyakan bukti terkait kasus RJ Lino. Dia mengatakan seseorang tak bisa dihukum jika tidak memiliki bukti.
Hal itu disampaikan JK saat ditanyai tanggapannya soal tudingan dari politikus PDIP Dewi Tanjung. JK dituding campur tangan dalam kasus RJ Lino sehingga RJ Lino masih belum ditahan.
"Banyak orang bilang KPK itu superkuat, tapi ada lagi di atasnya yang superkuat: Jusuf Kalla. Wuih, he-he-he...," kata JK dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Jumat (26/2/2021).
JK sendiri mengakui dirinya termasuk yang merekomendasikan RJ Lino untuk menjabat Dirut Pelindo II. Alasan JK ialah RJ Lino memiliki rekam jejak dan pengalaman cukup baik serta ahli di bidang pelabuhan. Saat itu, JK yakin RJ Lino tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK tidak mempunyai bukti. Kalau tidak punya bukti, bagaimana bisa dihukum itu orang," ujar Jusuf Kalla.
Kini, RJ Lino telah ditahan KPK. Dia ditahan pada Jumat 'keramat', (26/3/2021). KPK juga membeberkan konstruksi kasus yang menjerat RJ Lino.
"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.(dtk)