GELORA.CO - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution segera melakukan evaluasi terhadap oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Medan yang bermental "mafia bangunan" dan pungutan liar (pungli).
Pasalnya, Paul mensinyalir terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Medan bernilai miliaran rupiah setiap tahunnya dari sektor retribusi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tudingan Paul Simanjuntak bukan tanpa dasar. Ketika anggota Komisi IV DPRD Medan di antaranya Daniel Pinem, Sukamto, Dame Duma Sari Hutagalung, dan Edwin Sugesti Nasution melakukan peninjauan lapangan di wilayah Kota Medan, Senin (1/3), mereka menemukan sejumlah bangunan megah tanpa memiliki IMB.
Parahnya, bangunan yang tidak memiliki IMB itu mulus berdiri tanpa ada tindakan dari dinas terkait maupun Lurah dan Kepling. Bahkan, bangunan yang sudah pernah ditindak "bongkar cantik" malah kembali dibangun tanpa revisi IMB.
"Itu kan pelecehan terhadap Pemkot Medan," tegas Paul, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Dituturkan Paul kepada wartawan di sela-sela peninjauan, ia berharap ada keseriusan dari Walikota Medan untuk menindak bawahannya yang tidak becus bekerja.
"Saat ini bangunan menyimpang menjamur di Kota Medan tanpa ada tindakan tegas. Bangunan menyalah sengaja 'dipelihara' untuk kepentingan prilibadi oknum," sebut Paul dengan nada kesal.
Daniel Pinem punya pandangan senada. Menurut Daniel, petugas ASN di Satpol PP Kota Medan, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Lurah, dan Kepling seperti melakukan pembiaran bangunan tanpa IMB dan melanggar estetika kota.
"Perlu dilakukan evaluasi jabatan bagi yang bermental pungli di Dinas jajaran Pemkot Medan. Bangunan tanpa izin tetap berdiri dan ada kesan pembiaran," ujar Daniel.
Begitu juga dengan Sukamto yang menyebut kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan tidak maksimal dalam mengawasi pembangunan agar terhindar pelanggaran estetika kota. Padahal kelemahan pengawasan sangat berdampak terhadap kebocoran PAD.
"Terbukti, banyak oknum yang bermental pungli untuk memperkaya diri sendiri. Pejabatnya bukan serius menata Kota Medan dan meningkatkan PAD. Hal ini harus disikapi Walikota," ucap Sukamto.
Adapun sejumlah bangunan yang ditinjau dan terbukti melakukan pelanggaran adalah bangunan di Jalan PWS No 15 Gg Budiman, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan berdiri kendati melanggar aturan yakni izin 1 unit dibangun 3.
Penyimpangan lain juga terlihat dengan pelanggaran roilen 1,5 meter di depan hingga ke parit.
Bukan itu saja, di Jalan Bambu ada bangunan dengan izin RTT 5 unit namun diubah menjadi gedung pertemuan sekolah. Selain itu juga pelanggaran roilen depan 4 meter bahkan tidak memiliki gang kebakaran.
Sama halnya bangunan di Jalan Kapten Muktar Basri. Bangunan yang disebut dijadikan kos-kosan dan melanggar izin seperti peruntukan dan jumlah lantai.
Peninjauan berlanjut ke bangunan di Jalan Bayangkara dan Jalan Tuasan Kel Sidorejo Hilir. Bangunan milik Amin di perumahan Tuasan Homey memiliki izin 5 namun dibangun 8.
Sama halnya bangunan di Jalan Ambai, izin 4 namun dibangun 6. Begitu juga pelanggaran roilen 4 meter di depan. (RMOL)