GELORA.CO - Buntut meninggalnya dua mahasiswa saat pendidikan dan pelatihan (diklat) penerimaan anggota baru Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencak Silat Pagar Nusa, Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas yakni membubarkan UKM tersebut.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Israqunnajah mengatakan, keputusan itu ditetapkan usai dilakukan rapat bersama para pimpinan universitas.
"Kami memiliki pedoman kemahasiswaan, butir-butir yang ada dalam pedoman tersebut sudah cukup bagi kami. Organisasi atau UKM Pagar Nusa, kita bubarkan," katanya saat memberikan keterangan seperti dilansir Antara di Polres Batu pada Sabtu (13/3/2021).
Untuk diketahui, pelaksanaan diklat tersebut tidak mengantongi izin dari pihak universitas.
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa yang meninggal tersebut, yakni Miftah Rizky Pratama mahasiswa asal Bandung, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika, dan Faisal Lathiful Fakhri asal Lamongan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Keduanya meninggal dunia pada Sabtu (6/3/2021), kurang lebih pukul 14.00 WIB, pada saat mengikuti diklat di Coban Rais, Kota Batu. Keduanya dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan ke fasilitas layanan kesehatan.
Dia juga menambahkan, pembubaran tersebut berdasarkan buku pedoman kegiatan mahasiswa yang salah satu klausulnya menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa.
Hal itu menjadi dasar pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang.
"Ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa, itu yang kita pakai," katanya.
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang juga menyampaikan duka mendalam kepada pihak keluarga korban yang berada di Lamongan dan Bandung.
Saat ini, pihak kampus telah menginstruksikan kepada seluruh civitas agar mengadakan doa bersama untuk kedua almarhum.
"Sesungguhnya perasaan duka tidak akan pernah terwakili dengan kami silaturahmi dan bertakziah ke Bandung maupun Lamongan," katanya.
Diklat tersebut, diikuti 41 orang peserta dan berlangsung pada 5-7 Maret 2021. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut, dilakukan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kemudian pada hari kedua dilanjutkan di Coban Rais, Kota Batu.
Dua orang korban yang meninggal tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, sementara satu lainnya ke Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, keduanya meninggal dunia.[sc]