Ramai soal Penyerang Mabes Polri, Ini Perbedaan KTA Club dan KTA Perbakin

Ramai soal Penyerang Mabes Polri, Ini Perbedaan KTA Club dan KTA Perbakin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) menegaskan Zakiah Aini, perempuan penyerang Mabes Polri, tidak terdaftar sebagai anggota. Namun memang Zakiah Aini memiliki kartu anggota basis shooting club.

"Setelah saya cek di database Perbakin yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin. KTA-nya keanggotaan club nembak airsoft gun," kata penasihat Perbakin, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Bamsoet menjelaskan syarat untuk menjadi anggota Perbaikan harus ikut penataran dan tes keahlian. Selain itu, dia juga menjelaskan mengenai tiga kode di kartu Perbakin. Berikut tiga jenis KTA Perbakin:

1. KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukkan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.

2. KTA Berburu, di mana KTA ini dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaksi senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Lebih lanjut, Bamsoet juga menjelaskan mengenai perbedaan KTA Club dan KTA Perbakin. Pemilik KTA Club, sambung Bamsoet, belum tentu anggota Perbakin.

"Perlu anda ketahui KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA Club menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin. Dan basis shooting club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)," tutur Bamsoet.

Adapun syarat utama menjadi anggota Perbakin sebagai berikut:

Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin.

Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.

Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota Perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.

Sebelumnya diberitakan, penyerangan ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/3). Orang tak dikenal masuk ke Mabes Polri, menodongkan senjata api, hingga akhirnya ditembak mati di lokasi.

Perempuan ini berinisial Zakiah Aini, dia lahir di Jakarta pada 14 September 1995. Dia berusia 25 tahun dan tewas ditembak polisi karena dia melakukan penyerangan.

Dia adalah perempuan lajang, berasal dari Ciracas, Jakarta Timur. Pendidikan terakhirnya adalah SMA/sederajat, dan kini berstatus pelajar/mahasiswa.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita