GELORA.CO - Ketidakadilan tampak dalam proses persidangan Habib Rizieq Shihab dan ketiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
Pasalnya, permintaan para terdakwa untuk sidang tatap muka dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum alias offline tidak diberikan.
"Rasa keadilan saya terusik karena persidangan tersebut menampilkan rona ketakadilan," ujar Presidium KAMI Prof. Din Syamsuddin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (22/3).
Padahal, menurut Din Syamsuddin, permintaan terdakwa agar sidang digelar offline dinilai lebih baik dalam aspek keterbukaan dan transparansi untuk publik.
Permintaan itu pun, adalah hak yang harus diberikan baik oleh hakim maupun jaksa kepada terdakwa.
"Memaksa terdakwa untuk hadir secara online dari sel penahanannya dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi dan teror mental terhadap terdakwa," kata Din Syamsuddin.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun mengingatkan kepada para penegak hukum yang dinilai telah mengesampingkan hak-hak terdakwa yang terkenal sebagai tokoh kritis tersebut, bahwa masih ada hakim yang maha tinggi dan adil.
"Sebagai insan beragama para penegak hukum harus menyadari bahwa ada Hakim Yang Maha Tinggi dan Maha Adil, maka jangan bermain-main dengan penegakan hukum," pungkas Din Syamsuddin.(RMOL)