GELORA.CO - Polri akan menghentikan penyidikan terhadap satu orang personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat orang Laskar FPI.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan soal alasan polisi yang baru mengumumkan kematian terlapor berinisial SPZ yang meninggal pada 4 Januari.
"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidik itu sendiri, terlapor tetap tiga [orang]. Tentunya nanti dalam proses akhir, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP," kata Rusdi, Jumat (26/3).
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," imbuh dia.
Diketahui, berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP, penyidikan dapat dihentikan demi hukum dengan pertimbangan nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan tindak pidana kedaluwarsa.
Untuk dua terlapor lainnya, Rusdi menerangkan proses penyidikan tetap berjalan.
"Prosesnya tetap jalan terus, kan masih ada dua terlapor. Dua terlapor jalan terus, yang tidak dilanjutkan yang telah meninggal dunia," ujar dia.
Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebelumnya diberitakan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor.
Peristiwa kecelakaan yang menimpa EPZ itu terjadi pada 3 Januari. Berdasarkan akta kematian yang diperlihatkan Rusdi, EPZ adalah Elwira Priyadi Zendrato.
Penanganan kasus ini sendiri dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi hasil dari investigasi yang dilakukan lembaga.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor meski kasusnya sudah masuk penyidikan. (*)