Polri Gunakan Pasal Pembunuhan-Penganiayaan di Kasus Unlawful Killing Km 50

Polri Gunakan Pasal Pembunuhan-Penganiayaan di Kasus Unlawful Killing Km 50

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) pada insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 

Pasalnya, 4 dari 6 laskar FPI masih hidup ketika dibawa dengan menggunakan mobil petugas sebelum tewas.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021) malam.

Polisi telah menerima laporan terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya dalam insiden KM 50 ini. Meski begitu, kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum ditentukan tersangka.


Berikut bunyi kedua pasal itu:

Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 351 ayat (3): Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, tiga personel Polda Metro Jaya dilaporkan terkait dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI yang tewas dalam insiden 'Km 50'. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengonfirmasi bahwa LP terkait dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI tersebut sudah terbit.

"Sudah, LP-nya sudah. Lupa saya tanggalnya, minggu lalu. Iya (terlapor 3 orang)," ujar Andi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).

Andi mengatakan penyelidikan akan dilakukan terlebih dahulu untuk menemukan bukti permulaan. Pasalnya, dibutuhkan bukti permulaan sebelum bisa ditentukan naik ke tahap penyidikan.

"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," tuturnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita