GELORA.CO - Satu dari tiga anggota polisi yang diduga membunuh laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa 'Km 50' tewas karena kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021. Kenapa Polri baru mengungkapnya sekarang?
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (26/3/2021). Rusdi menjawab pertanyaan mengenai satu dari tiga terlapor sudah meninggal lama tapi mengapa baru disampaikan sekarang.
Adapun terlapor yang dimaksud berinisial EPZ (37). Berdasarkan akta kematian yang ditunjukkan Rusdi, polisi itu bernama lengkap Elwira Priyadi Zendrato.
Rusdi mengatakan penyidikan pada satu terlapor yang tewas itu akan dihentikan lantaran EPZ sudah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa," terang Rusdi.
"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini, tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," tandasnya.
Seperti diketahui, salah satu anggota polisi yang diduga menembak laskar FPI dalam kasus 'Km 50' meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Polisi berinisial EPZ itu meninggal usai mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Rusdi.
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya. (*)