Permohonan Petahana Tak Jelas, MK Tolak Gugatan Hasil Pilbup Belu NTT

Permohonan Petahana Tak Jelas, MK Tolak Gugatan Hasil Pilbup Belu NTT

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilbup Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan oleh petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan. Willy terpaut 247 suara dengan Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens yang menang dengan 50.623 suara.

"Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring yang disiarkan lewat YouTube, Kamis (18/3/2021).

MK menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetokan ke meja satu kali.

Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat. Atas putusan itu, kuasa hukum KPU Belu, Edy Gurning menyambut baik putusan MK itu.

"Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon dengan dasar dan bukti. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Belu telah melakukan penyelenggaraan pemilihan dengan baik dan menurut peraturan perundang-udangan," kata Edy saat dihubungi secara terpisah.

Putusan MK di atas menunjukkan tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dn masif (TSM) tidak terbukti. Setelah putusan MK siang ini, maka KPU Belu diminta secepatnya memproses dengan menetapkan pasangan calon terpilih Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens sebagai pemenang pilkada.

"Tugas selanjutnya KPU harus segera merespons putusan MK dengan menetapkan paslon terpilih," sambung Edy.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita