GELORA.CO - Aksi goyang TikTok dipamerkan Irjen Napoleon Bonaparte usai dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan red notice. Pengacara memberi penjelasan tentang makna goyang TikTok ini.
"Selama berbulan-bulan kita bersidang, maka fakta sejati telah terungkap sebagaimana pleidoi setebal 843 halaman. Makanya, beliau justru meluapkan sikap tersebut dengan cara sopan, beradab," kata pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
"Tetapi, prinsipnya upaya banding menjadi solusi terbaik untuk melakukan perlawanan hukum," lanjutnya.
Santrawan menilai goyang TikTok itu adalah ekspresi Napoleon. Dia juga mengapresiasi Napoleon yang dinilai santun dalam menanggapi vonis hakim.
"Goyang TikTok adalah ekspresi saja dari beliau dalam bentuk sopan dan beradab," katanya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Dalam sidang ini, Napoleon juga menegaskan akan mengajukan banding. Napoleon keberatan atas vonis hakim dan mengaku lebih baik mati dibanding namanya dan keluarganya tercoreng.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim, dan mengajukan banding," kata Napoleon dalam sidang menanggapi vonis hakim.
Napoleon dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtk)