Pedangdut Cantik Ini Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit dari Mas Edhy

Pedangdut Cantik Ini Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit dari Mas Edhy

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pedangdut Betty Elista diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Betty diperiksa penyidik untuk didalami adanya aliran uang suap dari Edhy Prabowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/3).

Menurut Fikri, penyidik ingin mengonfirmasi langsung kepada Betty terkait dugaan aliran uang dari hasil suap kasus tersebut.

"Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," jelas dia.

KPK menetapkan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita