PD Optimis Pengadilan akan Tolak Gugatan Jhoni Allen soal Pemecatan

PD Optimis Pengadilan akan Tolak Gugatan Jhoni Allen soal Pemecatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jhoni Allen Marbun meminta Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar atas pemecatannya. Partai Demokrat enggan bicara terkait angka tersebut, karena PD yakin kalau gugatannya itu akan ditolak.

"Tentunya, berapapun besar gugatan ganti rugi Jhoni Allen, tidak menjadi relevan untuk dibicarakan. Karena kami punya keyakinan, gugatannya bakal ditolak karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum," kata Kepala Bamkostra, Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

"Menjadi kontradiksi pula sebenarnya, pada saat segelintir pelaku GPK-PD yang selama ini bersikap manipulatif dan intimidatif dengan mengumbar berbagai kabar bohong dan melakukan perbuatan melawan hukum, berbicara mengenai hukum dan menuntut kami. Hanya, tetap akan kami hadapi," lanjutnya.

Herzaky menegaskan proses pemecatan Jhoni Allen dan 6 kader lainnya sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan internal partai dan merujuk pada UU Partai Politik. Sehingga pemecatan Jhoni Allen sudah sah secara hukum.

"Proses pemecatan Jhoni Allen dan teman-teman sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh aturan internal Partai Demokrat yang merujuk kepada UU No.2 Tahun 2008 jo.2011 tentang Parpol, dan sudah disahkan oleh SK Menkumham MHH 09 Tanggal 18 Mei 2020.Karena itu, sangat jelas menurut kami proses pemberhentian tetap Jhoni Allen sah secara hukum," ujarnya.

PD yakin pengadilan bakal bekerja dengan objektif. Sehingga dapat mengambil keputusan yang adil.

"Kami yakin pengadilan sebagai benteng terakhir penjaga keadilan dan demokrasi di Indonesia, bakal memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, obyektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Herzaky.

Sebelumnya, dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY dkk membayar ganti rugi Rp 55,8 miliar. Pengacara Jhoni Allen, Slamet, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar," ujar Slamet seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

dalam berkas gugatan, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan tersebut. Surat pemecatan Jhoni Allen itu tertuang dalam nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.
"Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk  ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tulis gugatan(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita