GELORA.CO -Peraturan Presiden No 10/2021 yang membuka keran bagi para investor minuman beralkohol (minol) untuk masuk ke Indonesia telah banyak ditolak oleh masyarakat.
Seperti ditegaskan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mayoritas masyarakat Indonesia menolak peredaran miras di tanah air.
“Pasalnya, miras dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya,” ucap Saleh lewat keterangannya, Senin (1/3).
Menurut anggota Komisi IX DPR RI ini, dampak negatif dari mengonsumsi minuman beralkohol sangat banyak. Dari kecelakaan hingga tindakan kriminalitas.
“Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali,” katanya.
Jika alasan pemerintah untuk mendatangkan devisa negara, Saleh mendesak pemerintah untuk menghitung kembali hal tersebut kemudian membandingkannya dengan dampak yang terjadi.
“Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut. Lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut,” tegasnya.
"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” tandas Saleh Daulay. (RMOL)