GELORA.CO - Pemerintah menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat hingga kepengurusan kubu Moeldoko. Menkumham Yasonna Laoly menyebut tak mungkin lagi memproses pendaftaran hasil KLB jika kubu Moeldoko mengajukan.
"Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (diproses)," kata Menkumham Yasonna Laoly menjawab pertanyaan soal apakah kubu Moeldoko masih bisa mengajukan dan diproses, saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Dokumen yang belum dilengkapi kubu Moeldoko adalah perihal DPC, DPD, hingga surat mandat. Yasonna menyebut tak ikut campur jika nantinya kubu Moeldoko mengadakan KLB kembali dan memenuhi persyaratan.
"Dengan peristiwa yang, apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi. Kalau nanti mau dibuat yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Yasonna tak mengurusi soal sengketa mengenai anggaran dasar Partai Demokrat. Yasonna mengatakan Kemenkumham hanya melayani administrasi hukum.
"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami, cukup, apa, bahwa menurut anggaran dasar begini, begini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, itu silakanlah. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," imbuhnya.
Sebelumnya, hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret. Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapang dada," ucap Ilal.(dtk)