Megawati Menahan Tangis: Beri Aku 10 Pemuda, Akan Kuguncangkan Dunia

Megawati Menahan Tangis: Beri Aku 10 Pemuda, Akan Kuguncangkan Dunia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden kelima Indonesia yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berupaya menahan tangis ketika menyampaikan pesan kepada pekerja ekonomi kreatif agar menjaga karyanya dari klaim pihak lain.

Dalam pidatonya, Megawati meminta setiap pekerja kreatif berupaya melindungi karyanya dengan mendaftarkan hak cipta indikasi geografis atau kekayaan intelektual komunal demi mendapat perlindungan hukum.

Ia kemudian mengutarakan pernyataan yang kerap diserukan ayahnya, presiden pertama Indonesia Presiden Soekarno, yakni "beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia ini". Ketika menyampaikan kalimat berikutnya, suara Megawati mulai bergetar.

"Saya ibu Megawati, izinkan saya menyampaikan, pemuda-pemudi guncangkan dunia dengan kreativitasmu dan karyamu. Jangan lupa daftarkan karyamu untuk menerima perlindungan hukum," tuturnya ketika membuka acara yang disiarkan melalui Youtube PDI Perjuangan, Sabtu (27/3).

Megawati menyebut tahun ini merupakan tahun ekonomi kreatif. Ia pun mendorong generasi muda mengedepankan karya dalam rangka menuju peringatan satu abad kemerdekaan Indonesia tahun 2045.

"Saya dorong generasi muda untuk kedepankan karya dan buktikan ke dunia bahwa made in Indonesia adalah karya terbaik," ucap Megawati dengan mata berkaca-kaca dan suara yang semakin bergetar.

"Jangan takut berkreasi. Time for you to shine and become trendsetter, not follower (saatnya kalian bersinar dan menjadi pendobrak, bukan pengikut). Buatlah Indonesia bangga padamu dan banggalah menjadi seorang Indonesia," tambah dia.

Dia lalu mengatakan Indonesia perlu mempertahankan prestasi dalam sektor ekonomi kreatif, karena RI kini berada di urutan ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan sebagai negara dengan kontribusi ekonomi kreatif terbesar.

Pencapaian ini, lanjut dia, harus dipertahankan dengan memastikan karya perajin Indonesia tidak diklaim oleh pihak lain hanya karena perajin tidak memahami hukum yang dapat meminimalisir potensi tersebut.

Ia mengatakan perlindungan hukum terhadap pekerja seni, termasuk perajin batik, songket, tapis, dan ikat, sudah diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU No. 2008 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara 92 produk ekonomi kreatif dan budaya, seperti Tenun Gringsing Bali, Tenun Sutra Mandar Sulawesi Barat dan Songket Slingkungkang Sumatera Barat, sudah mendapat perlindungan tetap berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Dengan demikian banyak opsi perlindungan hukum yang telah dirumuskan pemerintah. Kini apakah pelaku ekonomi kreatif telah mendaftarkan ciptaannya sebagai hak cipta indikasi geografis atau kekayaan intelektual komunal?," ucap Megawati. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita