GELORA.CO - Marzuki Alie dan para tergugat lain dalam sidang gugatan Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait KLB Deli Serdang, Sumut, tak hadir tanpa keterangan alias mangkir. Majelis hakim memutuskan menunda sidang dua pekan.
"Sampai dengan skors dicabut siang ini tidak ada berita yang bersangkutan hadir. Karena pihak tergugat tetap harus hadir maka diundur memanggil pihak tergugat," kata ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Sidang kali ini hanya dihadiri pihak penggugat dari AHY dan Teuku Riefky Harsya. Sementara, para tergugat absen.
Hanya turut tergugat, yakni pihak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang hadir. Para tergugat yang terdiri dari Jhoni Allen Marbun, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, Tri Julianto, Marzuki Alie, Darmizal, Achmad Yahya, Max Sopacua, Syofwatillah Mohzaib dan Yus Sudarso mangkir.
Hakim memutuskan untuk memanggil kembali para tergugat pada sidang berikutnya. Sidang ditunda selama dua pekan dan akan dibuka kembali pada Selasa (13/4).
"Majelis hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 9.00 pagi," ujarnya.
Seusai sidang, kuasa hukum Partai Demokrat, Donal Fariz, mengatakan kasus KLB Deli Serdang merupakan perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan tidak ada sengketa internal partai dalam perkara ini.
"Kami menilai gugatan ini bukan sengketa internal partai politik tapi kasus ini sudah full sebagai perbuataan melawan hukum. Saya kira clear sudah jelas tidak ada lagi sengketa di Partai Demokrat karena mereka yang mengadakan kegiatan yang disebut KLB bukanlah pengurus parpol, bukanlah anggota Partai Demokrat karena sudah mengundurkan diri dan dipecat," ucap Donal.
Donal menyayangkan ketidakhadiran kubu KLB Deli Serdang dalam sidang gugatan ini. Dia meminta kubu KLB tidak sembunyi dan mau hadir dalam sidang untuk membuktikan secara hukum
Dalam gugatan yang terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, AHY dan Teuku Riefky Harsya bertindak sebagai penggugat. Sedangkan tergugat I sampai X adalah Jhoni Allen dkk beserta turut tergugat dari Menteri Hukum dan HAM RI.(dtk)