GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md terkait ledakan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi. Mahfud Md buka suara.
"Tak apa-apa, biar semua alasan dikemukakan. Itu bagus," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Mahfud lantas menjelaskan apa yang dilakukannya pada waktu itu dalam konteks hukum administrasi, bukan hukum pidana. Mahfud menilai tidak relevan jika Habib Rizieq melebar ke hukum administrasi. Bagi Mahfud, Habib Rizieq hanya menggiring opini masyarakat seolah-olah dirinya tidak salah.
"Tidak apa-apa biasa orang cari alibi kan kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pihaknya tidak akan merespons tudingan Habib Rizieq itu ke pengadilan. Mahfud menilai majelis hakim memiliki penilaian terkait dakwaan kasus tersebut.
"Kita tidak akan merespon tudingan itu ke pengadilan, karena pengadilan itu kan terikat pada pasal-pasal yang didakwakan, misalnya kalau saya menyatakan itu salah tuh, dia membawa- bawa pernyataan Polhukam. Hakim tidak akan mendengarkan itu, memang nggak perlu itu, karena Hakim tau yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana," tuturnya.
"Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu, tidak dari hukum administrasi negara tapi dari hukum pidana yang akan dilihat," sambungnya.
Sebelumnya, tudingan kepada Mahfud Md itu diungkapkan oleh Habib Rizieq saat membacakan eksepsi dalam persidangan. Habib Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md perihal ledakan jumlah massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Rizieq menyebut kerumunan massa itu diizinkan oleh Mahfud.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai persidangan, Jumat (26/3/2021).
Rizieq didakwa melakukan penghasutan yang berimbas pada kerumunan acara pernikahan anaknya yang berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menilai kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta lebih besar tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Rizieq pun kembali menyinggung soal Mahfud yang mempersilakan massa menjemputnya di bandara. Dia membandingkan dakwaan padanya soal penghasutan berimbas kerumunan dengan apa yang diucapkan Mahfud itu.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md, yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," katanya. []