GELORA.CO - Saling klaim terjadi mengenai peristiwa kematian enam anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa peristiwa saling serang itu memang terencana.
Mahfud mendasarkan pernyataannya itu pada laporan Komnas HAM. Dia mengatakan kejar-kejaran mobil antara aparat dan anggota FPI, bukanlah peristiwa tunggal yakni aparat menyerang secara brutal maka dituding melakukan pelanggaran HAM berat.
"Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri dari atau orang bernama laskar FPI kemudian memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata. Ada buktinya senjatanya, ada proyektilnya, bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando," kata Mahfud usai menemani Presiden Jokowi bertemu dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 9 Maret 2021.
Dalam pertemuan itu, TP3 yang diwakili Amien Rais, Marwan Batubara dan sejumlah tokoh, mengatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 anggota FPI saat mengawal Rizieq Shihab adalah pelanggaran HAM berat dan seharusnya diadili seusai dengan ketentuan.
Namun Mahfud juga membeberkan, bahwa curhatan Amien Rais Cs hanya baru sebatas keyakinan, bukan bukti otentik yang disampaikan. Kalau sekadar keyakinan, lanjut Mahfud, pemerintah juga punya versi sendiri.
Bahkan ia menyebut, saat TP3 bertemu Komnas HAM, tidak ada sedikit pun bukti yang mendukung peristiwa tersebut tergolong terstruktur, sistematis dan masif atau bisa dikatakan pelanggaran HAM berat.
"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima. Tapi ndak ada (bukti), hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin, tidak boleh. Karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu dan sebagainya. Yang membiayai itu tuh juga yakin kita. Tapi kita kan tidak buktinya," kata Mahfud.
"Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri- sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C. Kalau keyakinan," kata Mahfud.
Soal pelaku, dalang peristiwa, maupun si penyandang dana itu, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Mahfud. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, hanya menyarankan bagi siapa pun termasuk Amien Rais Cs menunggu pengadilan dimulai dan kemudian menyertakan bukti-bukti yang mereka miliki.
Saat ini pun, 3 anggota polisi sudah tersebut identitasnya sebagai pelaku penembakan. Dan disebutkan, tindakan tiga anggota kepolisian ini berdasarkan laporan, lantaran dipancing oleh para anggota FPI yang membawa senjata.
"Nah kita minta TP3 atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan itu," tutur Mahfud. []