GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Lantas kapan perpres terbaru akan terbit untuk gantikan lampiran perpres terkait investasi miras yang dibatalkan Presiden Jokowi?
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan ketika Presiden menyetujui untuk membatalkan perpres, maka seharusnya, sesuai mekanisme, akan ada tindaklanjut penerbitan perpres pengganti. Dia menjelaskan keputusan itu akan ditindaklanjuti oleh Kemensesneg,
"Kalau sudah diputuskan Presiden, ya ditindaklanjuti oleh mensesneg," kata Yasonna saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Yasonna mengatakan mensesneg lah yang nantinya akan menerbitkan perpres pembatalan atau perpres revisi sebagai pengganti perpres yang dibatalkan. Tahap selanjutnya, kata dia, perpres pembatalan atau perpres revisi itu akan ditandatangani kembali oleh Presiden Jokowi.
"Ya ditindaklanjuti oleh mensesneg menerbitkan perpres pembatalan atau revisi untuk segera ditandatangani Presiden," ucapnya.
Meski begitu, Yasonna belum mengetahui kapan perpres terbaru tersebut akan terbit. Dia menyerahkan kepada Kemensesneg terkait hal itu.
Sementara itu dihubungi terpisah, juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan sejauh ini belum mengetahui terkait perpres terbaru untuk menggantikan lampiran perpres soal investasi miras. Menurutnya sejauh ini belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.
"Belum ada konfirmasi terkait hal (perpres terbaru) tersebut," ujar Fadjroel.
detikcom telah berupaya menghubungi pihak Kemensesneg perihal perpres tersebut. Namun hingga berita ini dinaikan, belum ada respons dari pihak Kemensesneg.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai Presiden Joko Widodo harus menerbitkan perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.
"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini," kata Yusrli dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Yusril mengatakan Jokowi harus mengeluarkan perpres baru untuk menghilangkan ketentuan terkait lampiran investasi miras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Dengan begitu, kata dia, pengaturan soal investasi miras ini bisa resmi dihapus.
"Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya.(dtk)