GELORA.CO - Kabar Abu Janda atau Permadi Arya sudah lama tak terdengar usai dipanggil polisi soal dugaan ujaran kebencian. Begitu juga dengan unggahan statusnya di Twitter, sudah tak kelihatan lagi.
Status Abu Janda di media sosial Twitter juga tak terlihat lagi pascadipanggil Bareskrim Polri kasus dugaan ujaran kebencian ‘Islam Arogan’ dan juga kasus dengan Natalius Pigai.
Abu Janda memiliki akun Twitter @permadiaktivis1.
Terakhir Abu Janda mengunggah status pada 1 Februari 2021 lalu terkait pertemuannya dengan Gus Miftah di acara podcast Deddy Corbuzier.
“Gus @gusmiftah_,maafkan murid nakalmu yang suka merepotkan & bikin pusing..maklum posisi striker sekali-sekali pasti kena offside. Terima kasih bang Deddy @corbuzier berkenan fasilitasi tabayyun ini.Video cek yutub bang Deddy soon,” ungkap Abu Janda kala itu.
Sesudah itu, tak ada lagi terlihat aktivitas di akun yang memiliki pengikut 50,9 ribu ini.
Sementara di akun Instagram, Abu Janda terlihat mengunggah status pada 8 Februari 2021 terkait pertemuannya dengan Natalius Pigai.
Sementara info terbaru dari Mabes Polri, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mengusut laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Abu Janda.
“Yang jelas saat ini masih dilakukan upaya-upaya penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/3).
Namun, Rusdi belum bisa memastikan apakah kasus ini akan tetap dilanjutkan atau tidak.
Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran terkait penanganan UU ITE untuk diutamakan upaya persuasif dan mediasi.
“Untuk tindak lanjut kasus yang menyangkut Abu Janda nanti dilihat perkembangan itu semua bagaimana ke depan,” kata Rusdi.
Diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan KNPI dalam dua kasus. Kasus ‘Islam Arogan’ dan kasus Natalius Pigai.
Selain KNPI, Abu Janda juga dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.[psid]