GELORA.CO - Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut kubu KSP Moeldoko gagal mendaftarkan hasil dari agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB ke Kemenkum HAM.
Kubu Moeldoko menegaskan hasil KLB Deli Serdang tersebut sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM kemarin, 15 Maret.
"Kemarin sudah daftar (ke Kemenkum HAM), sudah selesai," kata Ketua Dewan Pembina PD versi KLB Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Marzuki Alie menyebut kubu Moeldoko saat ini hanya tinggal menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. SK tersebut, menurut Marzuki Alie, dinilai sudah cukup untuk keabsahan partai.
"Ya menunggu pemanggil, kalau sudah keluar SK, sudah cukup," ujarnya.
Mantan Ketua DPR RI periode 2004-2009 ini justru menyinggung aksi safari politik Partai Demokrat (PD) kubu Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Marzuki Alie menyebut safari politik itu seperti kebakaran jenggot.
"Semuanya bilang kita stres, kita ini nggak ada dokumen, kita ini, ya sudah biarin saja, narasi-narasi yang bilang kita ini ilegal, ngapain dia safari ke mana-mana. Safari keliling, KPU, ke Menko Polhukam Mahfud, Menteri Hukum, aduh ke mana-mana, daerah-daerah lapor ke Kanwil wilayah, kayak orang kebakaran jenggot, katanya KLB ilegal," imbuhnya.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut hasil KLB Partai Demokrat yang digelar secara sepihak gagal didaftarkan ke Kemenkumham. Andi Arief menyebut hal itu terjadi karena kubu Moeldoko terganjal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
"Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar. Tidak dapat diproses pendaftarannya karena tak memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik. Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik," kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (16/3).
Dia menyebut kubu KLB terganjal Permenkumham tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik tahun 2017. Hasil KLB Demokrat, kata Andi Arief, tak memiliki surat mahkamah partai.
"Kan Permenkumham 2017 menyebut harus mendaftar secara elektronik perubahan AD/ART dan perubahan pengurus. Untuk mendaftar, dipastikan tidak ada sengketa dengan dibuktikan oleh surat mahkamah partai," ujarnya.(dtk)