GELORA.CO - Rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 menjadi sorotan karena tidak ada frasa agama dalam peta pendidikan Indonesia. Kabar hilangnya frasa agama dalam PJPN ini juga turut disorot Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.
Arsul yang juga Wakil Ketua MPR itu menyampaikan jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka bisa diartikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI melanggar konstitusi negara yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Dia pun mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD 1945. Dalam ayat 4 tersebut disampaikan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu, persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
"Di ayat 3-nya, ditegaskan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Arsul kepada wartawan, Senin 8 Maret 2021.
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.
"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara", jelas Arsul.
Maka itu, Arsul mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan bernegara saat NKRI akan dibentuk. Dia menegaskan agama harus tetap dilibatkan dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
"Sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan atau pun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan," kata Arsul
Kemudian, Arsul menekankan PPP yang merupakan bagian koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud Nadiem Makarim agar tak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020-2035. "Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," ujar Arsul
Sebelumnya sejumlah pihak menyoroti tidak adanya frasa agama dalam draf peta jalan pendidikan Indonesia tahun 2035. Salah satu sorotan disampaikan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Berikut isi visi tersebut:
"Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila," demikian bunyi visi pendidikan tersebut. (*)