GELORA.CO - Empat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota malah menggerebek seorang kolonel TNI AD, saat melakukan penelusuran kasus narkoba di salah satu hotel di Jawa Timur.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kasus salah sasaran itu.
"Kompolnas menyesalkan adanya salah gerebek orang terkait narkoba. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan, arogansi serta sewenang-wenangan," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).
Kompolnas menyebut anggota yang bersalah mesti dihukum. Hal ini agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kinerja Sat Res Narkoba (Malang) perlu dievaluasi karena kesalahan identifikasi, sikap arogan dan sewenang-wenang adalah kesalahan fatal yang berdampak negatif pada Polri," tutur Poengky.
Poengky yakin kejadian ini tidak mempengaruhi sinergitas TNI-Polri. Menurutnya, TNI-Polri akan tetap solid.
"Kami mengapresiasi korban yang anggota TNI dan para pimpinan TNI di Jawa Timur telah menerima permintaan maaf Kapolres, Kasat Narkoba, dan para anggota yang bersalah," lanjutnya.
Sebelumnya, empat anggota Satnarkoba salah sasaran melakukan penggerebekan pada Kamis (25/3). Mereka menggerebek anggota TNI berpangkat kolonel, Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad). Saat itu dia sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Dari informasi yang diterima detikcom, saat itu sekitar pukul 04.30 WIB, kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana terdengar ada yang mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar. Selanjutnya, dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar, mereka mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana duduk di kursi sampai baju kaus yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.
Kemudian, Kol. Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan dirinya adalah kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan dengan kasar. K
Chb I Wayan pun meminta anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana, termasuk isi tas yang bersangkutan, dan tidak ditemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan, karena anggota TNI, kalau dia bersalah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mestinya melibatkan PM. Namun hal ini tidak dihiraukan.
Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Lalu pukul 05.30 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika.
Rombongan ini pun langsung menuju Mako Hubdam V/Brawijaya. Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di kantor Hubdam V/Brawijaya. Disusul hadirnya Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.
Di sana, Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk meminta anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolresta Malang Kombes Leonardus pun menyampaikan permohonan maaf kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana dan instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya. Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang memberikan hukuman sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan agar kesalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu pada beliau," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada anggotanya dalam video yang dilihat detikcom di Surabaya, Jumat (26/3).
Leonardus juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya. Sedangkan anggota Satnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mohon izin, Komandan, kami selaku Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, kami meminta maaf atas kesalahan kami saat bertugas," ujar Kompol Anria dalam video.
Setelah pertemuan ini, Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/Brawijaya, Kol Chb I Wayan Sudarsana, Wadan Denpom V-3/ Malang, dan Dandim 0833 Kota Malang, menuju Hotel Regent untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak hotel.
Di sana, mereka melakukan komplain dan mediasi atas ketidaknyamanan yang diterima tamu hotel hingga membuat kesalahpahaman di antara dua institusi. Pihak hotel pun menerima komplain ini dan berjanji akan memberikan teguran kepada sekuriti dan resepsionis agar kejadian ini tak terulang kembali.(dtk)