GELORA.CO - Komnas HAM memastikan kasus tewasnya Herman di Balikpapan termasuk kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM juga mengapresiasi langkah cepat Polda Kaltim dalam menangani kasus tewasnya Herman.
"Sebenarnya kesimpulan dari Komnas HAM apakah ada pelanggaran HAM ataukah tidak, pak kapolda sendiri dengan bahasa pidana biasa ada pelanggaran HAM makanya ada tindakan status tersangka dan status tahanan, tanpa kami bilang bahwa ini pelanggaran, sudah dinyatakan sendiri pastilah inilah pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Anam mengatakan Polda Kaltim sudah mengambil tindakan bahkan sebelum pihaknya memberikan rekomendasi. Tindakan tersebut berupa penegakan hukum di sisi pidana dan kode etik.
"Kode etik dijelaskan sudah diperiksa tinggal disidangkan kalau yang pidananya sudah ditetapkan sebagai tersangka 6 orang tersebut dan sedang ditahan, tanggal 4 kemarin ada proses penggalian kubur, autopsi. Jadi kasusnya berjalan dan beliau berjanji dalam waktu dekat kalau pemberkasan selesai akan dilimpahkan ke JPU sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Anam.
Anam juga menjelaskan alasan Komnas HAM menaruh perhatian di kasus tewasnya Herman. Komnas HAM ingin memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai aturan.
"Tadi disampaikan juga sebelum menyampaikan kasusnya secara detail, Pak Kapolda juga bilang komitmen tinggi untuk melakukan proses hukum dengan baik makanya ketika beliau tahu tanggal 2 ada kejadian tanggal 3 langsung diproses, tanggal 4 jalan proses, respons cepat itu apresiasi," ujar Anam.
Selain itu, sambung Anam, Komnas HAM juga berharap kasus ini tak terulang. Dia juga mengapresiasi niat baik Polda Kaltim yang memberikan sanksi pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Herman, selain keenam orang tersangka.
"Tadi oleh Pak Kapolda di samping keenam orang tersebut yang secara langsung memang berdasarkan pemeriksaan internal itu terkait langsung dengan peristiwanya tapi ada yang terkait karena struktur tanggungjawabnya yang sekarang diproses itu juga mendapatkan sanksi, walaupun tidak sekeras sanksi yang keenam orang ini tapi ini menunjukkan bahwa ada niat baik bersama bahwa memang kasus ini harus dipandang tidak semata-mata kasus tapi dipandang agar tidak berulang kembali," papar Anam.
"Sinyal ini saya kira kalau penjelasan pak Kapolda tadi ditangkap baik oleh pak Kapolri dan semoga menjadi tradisi baik yang terus menerus baik di internal kepolisian sehingga tidak akan terjadi kasus serupa, kalau ada kasus serupa ditangani minimal seperti apa yang dilakukan kepolisian Kalimantan Timur," sambung Anam.(dtk)