GELORA.CO - Komnas HAM memanggil Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak terkait kasus tewasnya Herman. Irjen Rudolf Nahak bakal dimintai keterangan pada hari ini.
"Pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Komnas HAM RI akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Tak hanya Kapolda Kaltim, Kabid Propam dan Dirreskrimum Polda Kaltim juga bakal dimintai keterangan. Komnas HAM bakal menanyakan terkait upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya," kata Anam.
Diketahui, Herman, yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan, meninggal dengan luka di sekujur tubuh setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Sampai saat ini Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur sudah menahan enam anggota Polresta Balikpapan yang terlibat dalam penanganan kasus Herman. Mereka juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai polisi.
"Kita sudah mendapatkan saksi 7 orang dan kemudian kita melakukan juga keterangan tersangka. Ada enam (anggota Polresta Balikpapan). Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan (Herman) meninggal tersangka pencurian dengan pemberatan ini kita kenai pidana dan kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).(dtk)