GELORA.CO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bireuen, Usman Sulaiman resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan oleh Polda Sumatera Utara.
Usman ditetapkan sebagai buronan karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai gembong narkoba.
Usman jadi buronan kasus narkoba dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, per tanggal 5 Maret 2021.
Usman, yang lahir di Cot Trieng, 16 Juni 1980 itu diduga sebagai pengendali peredaran narkoba antarprovinsi. Ia sendiri beralamat di Dusun III Cinta Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Terkait penetapan Usman sebagai buronan ini, Direktur Narkoba Polda Sumut telah mengeluarkan surat perintah kepada sepuluh anggotanya untuk menangkap Usman.
Selain Usman, satu nama lainnya yang juga jadi buronan terkait kasus yang sama adalah Hasan Basri (47 tahun), warga Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Usman sendiri dikenal sebagai Ketua DPC PKB Bireuen. Fotonya saat terpilih sebagai Ketua DPC PKB Bireuen banyak beredar di media sosial.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa Usman diduga menjalankan bisnis narkoba bersama Ong Leu, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Ong Leu sendiri sudah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sumut. []