Kepala PPATK Heran Dengan Adanya Penafsiran Polri Meminta PPATK Blokir Rekening FPI

Kepala PPATK Heran Dengan Adanya Penafsiran Polri Meminta PPATK Blokir Rekening FPI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa heran dengan adanya polemik pemblokiran terhadap 92 rekening terkait FPI. Terlebih ketika Bareskrim Polri membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah meminta PPATK melakukan pemblokiran tersebut.  

Kepala PPATK Dian Ediana Rae merasa heran dengan munculnya penafsiran bahwa Polri yang meminta PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI.

"Saya malah nggak ngerti, kenapa bisa ada penafsiran kalau Polri meminta PPATK memblokir rekening FPI itu," ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/3).

Kata Dian, dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013. Di mana disebutkan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah.

Sementara keputusan menghentikan sementara (blokir) itu karena ada keputusan bersama terkait pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

“Tugas kita sebagai lembaga intelejen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada lepolisian," jelas Dian.

Setelah menerima informasi dari PPATK, kata Dian, pihak Kepolisian berhak melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak melakukan pemblokiran.

"Dalam hal lepolisian tidak melakukan pemblokiran lanjutan tentu saja rekening yang diblokir terbuka dengan sendirinya karena proses 20 hari di PPATK sudah selesai," terang Dian.

Dian pun kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI berawal dilakukan oleh PPATK.

"Iya betul (dilakukan) PPATK. Kalau polisi tidak melakukan pemblokiran otomatis akan terbuka dengan sendirinya setelah 20 hari proses PPATK. Jadi harus dibedakan pemblokiran oleh PPATK sebagai lembaga intelejen keuangan dengan pemblokiran oleh Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum," pungkas Dian. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita