Kejagung Pasang Plang 'Disita' di 18 Kamar Apartemen Benny Tjokro

Kejagung Pasang Plang 'Disita' di 18 Kamar Apartemen Benny Tjokro

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang 'disita' pada aset yang diduga milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Total ada 18 unit kamar di Apartemen South Hills yang dipasangi plang penyitaan.

"Keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka yang dilaksanakan kemarin terhadap aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Leonard menerangkan pemasangan plang penyitaan ini turut didampingi oleh manajer dan pengelola apartemen. Pemasangan plang penyitaan dilakukan untuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat kasus ini senilai Rp 23 triliun.

"Kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 18 unit kamar di Apartemen South Hill milik tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kejagung juga menyebut pembangunan apartemen itu ada kerja sama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.

"Itu yang South Hill tambahan ada kita geledah lagi kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya. Ya (kerja sama) sama Tan Kian. Kita perdalam kerja sama nya, itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Penyidik, kata Febrie, akan menelisik apakah itu merupakan murni kerja sama atau upaya Benny Tjokro untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kita perdalam kerja sama nya, itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian. Ya makanya sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya. Kita tidak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasian juga tanpa alat bukti dia kerja sama benar, tiba-tiba kita tetapkan tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie menyebut hingga saat ini pemeriksaan terhadap Tan Kian masih seputar kerja sama dengan Benny Tjokro. Penyidik menelisik komposisi nilai bisnis ketika kerja sama itu berjalan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita