GELORA.CO - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka, kawanan perampok emas seberat 4,3 kg yang beraksi di Banyuwangi. Perampokan ini bermula dari adanya utang piutang antara salah satu pelaku dengan korban.
Kabar penangkapan itu sendiri dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ketiga tersangka yang berhasil diciduk antara lain FR, AW dan DH.
"Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Kasus itu sendiri bermula dari adanya kerjasama bisnis antara tersangka dengan korban. Korban sendiri merupakan pemilik toko emas.
Aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Genteng sudah melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Hasilnya, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Singkat cerita, adanya utang piutang korban dengan tersangka membuat tersangka dan rekan-rekannya melakukan aksi perampokan. Tersangka mengambil emas milik korban dengan total berat mencapai 4,3 kg.
"Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," beber Argo.
Usut punya usut, Argo mengungkap diduga ada keterlibatan oknum polisi dalam aksi perampokan ini. Namun, hal tersebut masih didalami oleh tim Propam.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (*)