GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa terhadap Mohammad Fahri Al Habsyi alias Fahri bin Abdurahman. Alhasil, Fahri tetap dihukum 255 hari penjara karena teriakan 'bunuh Jokowi' pada 2019 lalu.
Kasus bermula saat viral video Fahri tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, Fahri bersama seorang pria tengah berjalan pada Rabu, 22 Mei 2019 malam. Dalam video itu, Fahri mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto.
"Hei, Jokowi, ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto, jahanam kau, bangsat kau, pengkhianat kau," tutur Fahri dalam video tersebut.
Akhirnya Fahri ditangkap pada 1 Juni 2019 di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah. Fahri ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diproses di penyidik, Fahri diadili di PN Jakpus. Jaksa menuntut Fahri dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada 4 Februari 2020, PN Jakpus menyatakan Fahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman. Oleh sebab itu, Fahri dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan dan 15 hari atau total 255 hari.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus pada 6 April 2020. Duduk sebagai ketua majelis Nur Hakim dengan anggota Sugeng Hiyanto dan Muhammad Yusuf.
Jaksa masih dengan tuntutannya agar Fahri dihukum 2 tahun penjara. Maka kasasi pun ditempuh jaksa. Apa kata MA?
"Tolak," demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (15/3/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Putusan itu diketok pada 25 Februari 2021 dengan panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.(dtk)