GELORA.CO - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.
“Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).
Saat ditanyai kapan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Kabareskrim menyerahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri.
“Tanya ke Dirtipidum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).
Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. []