GELORA.CO - Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi merespon belum dimasukkannya Revisi Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Masduki menilai, kendati belum dimasukkan, tidak berarti menutup kemungkinan UU itu akan direvisi.
Sebab, pernyataan Presiden Joko Widodo cukup tegas untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut. "Itulah sebabnya maka ada dua kementerian sekarang yang sedang menggodok kemungkinan perubahan-perubahan itu. Walaupun di prolegnas nggak ada, mungkin di periode berikutnya bisa langsung," ujar Masduki saat berbincang dengan media secara virtual, Rabu (24/3).
Masduki mengatakan, Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah mengkaji perlu tidaknya perubahan UU tersebut. Hal ini untuk mematangkan jika revisi UU ITE jadi dilakukan.
"Nah nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan lalu kemudian tinggal nanti apakah perubahan itu dari inisiatif DPR ataukah inisiatif dari pemrintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu. Ada disiapkan konsep yang cukup mantanglah," kata Masduki
Ia mengatakan, meski belum ada kepastian revisi UU ITE, saat ini sudah ada surat edaran Kapolri yang dinilai menjadi alternatif dari pasal karet UU ITE. Menurut Masduki, SE Kapolri membuka peluang penyelesaian secara damai agar sengketa yang berhubungan dengan UU ITE tidak berujung konflik.
"Jadi jangan ada konflik tapi bisa diselesaikan secara damai," kata Masduki. Ia melanjutkan, dalam SE Kapolri itu juga disebut agar kepolisian tidak menerima aduan dari orang langsung dirugikan terkait pasal di UU ITE.
Selama ini banyak kasus pelapor UU ITE bukan orang langsung, melainkan sekelompok orang tidak terkait, namun merasa dirugikan. "Nah edaran dari kapolri yang sekarang tidak seperti itu, harus wapres sendiri datang ke kepolisian. Sehingga dengan demikian maka edaran ini saya kira cukup memberikan satu suasana yang kondusif," ujarnya. []