GELORA.CO - Perintah Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk membunuh pemberontak bersenjata adalah sah. Hal itu diungkapkan juru bicara presiden Harry Roque pada Senin, 8 Maret 2021.
Pernyataan itu muncul setelah para pemimpin Katolik ikut mengutuk pembunuhan 9 orang aktivis akhir pekan lalu.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah Filipina menyelidiki kematian sembilan orang dan penangkapan empat orang lainnya dalam rangkaian aksi yang digelar kepolisian, pada Minggu, 7 Maret 2021.
Kejadian itu berlangsung setelah Rodrigo Duterte, menyeru kepada kepolisian dan militer untuk 'menghabisi' pemberontak komunis dan mengabaikan hak asasi manusia.
"Perintah presiden untuk 'bunuh, bunuh, bunuh' adalah legal karena ditujukan kepada pemberontak bersenjata," kata juru bicara presiden, Harry Roque, seperti dikutip dari Reuters.
Konferensi Waligereja Filipina dalam sebuah pernyataan mengecam penggunaan kekerasan dan kekejaman yang tidak perlu selama pembantaian yang disebut "Minggu Berdarah".
Pada Minggu, Letnan Jenderal Antonio Parlade selaku kepala satuan tugas anti-pemberontak, mengatakan penggerebekan itu adalah 'operasi penegakan hukum yang sah', dan pihak berwenang memiliki surat perintah penggeledahan untuk senjata api dan bahan peledak.
Namun, aktivis mengatakan penggerebekan itu mengingatkan pada operasi polisi di mana ribuan orang telah terbunuh sebagai bagian dari perang Duterte terhadap narkoba.
Di antara mereka yang tewas adalah seorang koordinator Bagong Alyansang Makabayan dari kelompok sayap kiri yang menyerukan diakhirinya "penandaan merah", praktik memberi label lawan komunis atau teroris untuk membenarkan penargetan mereka, yang sudah ada sejak aturan mendiang diktator Ferdinand Marcos.
Human Rights Watch mengatakan kampanye kontra-pemberontakan pemerintah Filipina tidak lagi membuat perbedaan antara pemberontak bersenjata dan aktivis non-kombatan, pemimpin buruh, dan pembela hak.
Sejak berkuasa pada tahun 2016, Duterte telah melihat upayanya untuk menempa perdamaian dengan pemberontak Maois.***